Pemerintah Indonesia telah memberlakukan tarif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) berdasarkan emisi alias pajak karbon (carbon tax) berdasarkan (PP) Nomor 74 Tahun 2021. Menurut PT Honda Prospect Motor (HPM), aturan pajak baru ini terbukti bagus meski nantinya akan ada shock market.
“Kami dari industri otomotif naiknya dari 0 persen ke 15 persen dan itu bisa terjadi shock di market. Diharapkan strateginya bagus. Sekarang lagi dievaluasi,” kata Business Innovation and Marketing & Sales Director PT HPM Yusak Billy, saat ditemui di Pabrik Honda di Karawang, Jawa Barat, Senin, 29 November 2021.
Menurut Billy, pajak karbon ini sangat bagus karena mobil yang emisinya rendah mendapatkan fasilitas insentif yang tinggi. Honda berharap dampak signifikan dari pemberlakuan pajak karbon ini di awal tahun depan.
“Jadi tax terendah 15 persen. Cuma sekarang karena ada PPnBM DTP 0 persen, jadi harganya belum berubah,” ujar dia.
Seperti diketahui, saat ini harga mobil di Indonesia masih belum disesuaikan dengan pajak karbon karena pemerintah masih menerapkan PPnBM DTP hingga akhir tahun. Di tahun depan, apabila PPnBM tidak diperpanjang, maka akan ada penyesuaian harga untuk pajak karbon.