Pemerintah pusat sebelumnya akan menerapkan PPKM Level 3 di masa libur Natal dan Tahun Baru.

Blog Ninki
Pemerintah pusat sebelumnya akan menerapkan PPKM Level 3 di masa libur Natal dan Tahun Baru.
Pemerintah pusat sebelumnya akan menerapkan PPKM Level 3 di masa libur Natal dan Tahun Baru.